SEJARAH SINGKAT PT. BPR NUSAMBA KUBUTAMBAHAN

PT. BPR Nusamba Kubutambahan didirikan berdasarkan akte Notaris No. 104 tanggal 29 September 1989 yang dibuat di hadapan Abdul Latief, Sarjana Hukum, notaris di Jakarta yang disyahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2.10267.HT.01.01-TH 89 tanggal 8 Nopember 1989.  Anggaran Dasar Bank telah dirubah dan disesuaikan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan akta tanggal 26 Desember 1997 No. 33 yang diperbaiki dengan akta tanggal 31 Juli 1998 No. 14, keduanya dibuat dihadapan Heri Hendriyana, Sarjana Hukum, notaris di Kubutambahan Kabupaten Buleleng, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia, tanggal 24 Maret 2000 No. C-7264.HT.01.04 TH 2000, dan telah mengalami perubahan / penambahan modal dasar dengan akta tanggal 21 Juni 2001 No. 34 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 20 Februari 2002 No. C-02900 HT.01.04 Th. 2002.

Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusamba Kubutambahan diberikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. S1 175/KM.13 tanggal 27 September 1989, dan mulai beroperasi secara komersil pada tanggal1 Februari 1990.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 101416500094 tanggal 6 Juni 2006 yang berlaku sampai dengan 6 Juli 2012.

 

Tujuan Utama Pendirian

 

Memobilisasi dana masyarakat guna meningkatkan taraf hidup khususnya tingkat perekonomian yang berbeda di pedesaan